PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMK KHOZINATUL ULUM TODANAN
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Rencana Daya Tampung :
- Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran ( OTKP ) 2 Rombel
- Akuntansi dan Keuangan Lembaga ( AKL ) 2 Rombel
- Teknik dan Bisnis Sepeda Motor ( TBSM ) 3 Rombel
- Teknik Kendaraan Ringan ( TKRO ) 3 Rombel
- Teknik Komputer dan Jaringan ( TKJ ) 2 Rombel
* 1 Rombel = 36 Siswa
Jadwal Pelaksanaan :
- Pendaftaran Dibuka : Tanggal, 26 April 2021, mulai pukul 08.00 WIB,
- Ditutup : Tanggal, 10 Juni 2021, pukul 16.00 WIB
- Evaluasi dan Seleksi : Tanggal, 11 s.d 28 Juni 2021
- Pengumuman Hasil : Tanggal, 30 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB
- Daftar Ulang : Tanggal, 1 s.d 3 Juli 2021
- Hari Pertama Masuk Sekolah : Tanggal, 13 Juli 2021
Jalur seleksi prestasi :
1) Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
2) Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan:
- Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang mendapatkan beasiswa Prestasi Khusus
- Nilai kejuaraan berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai.
- Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik
4) Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/ sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya
5) Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
7) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
8) Pada saat pelaksanaan pendaftaran, sertifikat/piagam penghargaan/ kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan kemudian sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.
Persyaratan PPDB :
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
- Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik
Tata Cara Pendaftaran :
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.