SMK Khozinatul Ulum Todanan, Pelaksanaan PTM terbatas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Sementara, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekolah di wilayah yang PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi, tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas. Syaratnya, pelaksanaan PTM terbatas harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri. “Percepatan vaksinasi pelajar ini penting, selain untuk mendukung pembentukan kekebalan komunal, juga sebagai perlindungan generasi muda penerus bangsa. Perlu jadi perhatian kita semua, bahwa selain vaksinasi, penyelenggaraan PTM tetap harus menerapkan aturan sesuai SKB 4 Menteri, seperti memelihara protokol kesehatan, mengatur jarak, mematuhi aturan kapasitas, menghindarkan kerumunan, dan sebagainya,”