SMK Khozinatul Ulum Todanan Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian kelulusan dan kenaikan kelas siswa. Kebijakan baru ini dikeluarkan secara tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Poin penting yang menjadi sorotan dalam Surat Edaran tersebut antara lain adanya keputusan bahwa Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional yang telah dilaksanakan sejak tahun pelajaran 2004/2005 dan menjadi penentu kelulusan siswa, secara resmi dihentikan dan kelulusan siswa yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran sesuai jenjangnya, tidak lagi ditentukan oleh nilai-nilai yang diperoleh pada Ujian Nasional.
Lalu kriteria apa saja yang menjadi syarat kelulusan siswa pasca penghapusan Ujian Nasional? Dalam SE tersebut dengan jelas disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan/program pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemik Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan
c. Mengikuti Seluruh rangkaian ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Untuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio (evaluasi nilai rapor), penugasan, tes secara luring dan daring, dan bentuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Khusus peserta didik sekolah menengah kejuruan, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semester genap tahun pelajaran 2021/2022 sekarang ini merupakan semester terakhir masa pembelajaran bagi siswa kelas VI, IX dan XII (atau XII/khusus SMK program 4 tahun). Dan tentunya, siswa-siswi pada tingkat tersebut sebentar lagi akan segera menyelesaikan pendidikan sesuai jenjangnya dan akan mengikuti serangkaian proses untuk menentukan kelulusannya. Dengan berpedoman pada SE Mendikbud No.1/2021 tersebut, pertimbangan kelulusan bagi siswa SMK kelas XII (program 3 tahun) atau kelas XIII (program 4 tahun) tahun pelajaran 2021/2022 dapat ditentukan dari komponen (1) Nilai Rapor tiap semester, (2) Nilai sikap dengan rekomendasi dari Guru Mata Pelajaran PAPB dan PPKn dan BP/BK, (3) Nilai Ujian Sekolah (Portofolio, Penugasan, Tes Luring/Daring, dan bentuk penilaian lainnya), dan (4) Nilai Uji Kompetensi Keahlian.
Salah satu bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh SMK adalah bentuk Penilaian Tematik-Integratif. Penilaian ini merupakan sistem penilaian yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam sebuah tema tertentu. Dalam buku Panduan Teknis Penilaian Kurikulum 2013 hal.7 disebutkan bahwa Penilaian Tematik-Integratif termasuk jenis penilaian autentik dimana pelaksanaannya dilakukan secara luas, lengkap, dan
menyeluruh untuk dapat menilai aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan mulai dari masukan, proses, sampai pada keluaran pembelajaran. Penilaian ini memiliki sifat alami, apa adanya dan tidak dalam dalam suasana tertekan.
Penilaian autentik ini tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh siswa, namun lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh siswa. Sistem penilaian Tematik-Integratif ini pada dasarnya lebih banyak diterapkan untuk jenjang SD, namun mengingat kondisi pandemik Covid-19 sekarang , juga dapat dipalikasikan untuk jenjang SMK dimana kondisi siswa yang lebih banyak belajar dari rumah (BDR) dan terbatasnya interaksi di sekolah.
Sistem penilaian Tematik-Integratif merupakan salah satu penilaian dalam proses pembelajaran Contextual Teaching and Learning, yakni konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi
dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Prinsip dari sistem penilaian Tematik Integratif (Kemendikbud, 2013: 189) yaitu:
1) Memiliki satu tema yang aktual dekat dengan dunia siswa dan ada dalam kehidupan sehari-hari. Tema ini menjadi pemersatu materi yang beragam dari beberapa mata pelajaran
2) Perlu memilih materi beberapa mata pelajaran yang mungkin saling terkait. Dengan demikian materi-materi yang dipilih dapat mengungkapkan tema secara bermakna
3) Tidak boleh bertentangan dengan tujuan kurikulum yang berlaku tetapi sebaliknya pembelajaran tematik integratif harus mendukung pencapaian tujuan utuh kegiatan pembelajaran tematik integratif harus mendukung pencapaian tujuan utuh kegiatan pembelajaran yang termuat dalam kurikulum,
4) Materi awal yang dipadukan tidak perlu dipaksakan. Artinya, materi yang tidak mungkin dipadukan tidak usah dipadukan.
Pada pelaksanaanya, penilaian Tematik-Integratif dapat diaplikasikan dengan berbagai model pembelajaran, seperti Discovery Learning, Inquiry Learning, Problem-Based Learning, Project-Based Learning dan model lainnya.
Sementara manfaat atau kelebihan dari sistem penilaian Tematik-Integratif adalah (1) Siswa mudah memusatkan perhatian pada suatu tema tertentu, (2) Siswa mampu memahami pengetahuan dan mengembangkan berbagai
kompetensi dasar antar mata pelajaran dalam tema yang sama, (3) Pemahaman terhadap materi pelajaran lebih mendalam dan berkesan, (4). Kompetensi dasar dapat dikembangkan lebih baik dengan mengaitkan mata pelajaran lain dengan pengalaman pribadi siswa, (5). Menghemat waktu karena penilaian beberapa mata pelajaran dikemas dalam satu tema dan dilaksanakan secara terpadu.
Dengan kata lain, penilaian Tematik – Integratif lebih efektif, efisien dan praktis dalam mengukur kompetensi siswa secara menyeluruh.
Sebagai contoh, berikut matrik sederhana Sistem penilaian Tematik Integratif yang dapat diterapkan di SMK khusus untuk integrasi mata pelajaran Muatan Nasional:
Program Ujian Sekolah Kelas XII
SMK Khozinatul Ulum Todanan
Tema : Hukum Waris di Indonesia
Bentuk : Penugasan (Penulisan dan Presentasi Makalah Studi Kasus)
Dalam matrik tersebut, tema yang ditentukan adalah tentang hukum waris di Indonesia. Pada pelaksanaan penilaiannya, siswa ditugaskan untuk membuat makalah studi kasus tentang masalah hukum waris yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya dan mempresentasikannya baik secara daring atau luring. Kompetensi mata pelajaran yang diukur dalam Penilaian Tematik – Integratif tersebut adalah:
• Mata pelajaran PAPB (PAI) : Kemampuan memahami hukum waris Islam dan menghitung semua bagian ahli waris
• Mata pelajaran PPKn : Kemampuan menganalisis sistem hukum waris di Indonesia terutama yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya
• Mata Pelajaran Bahasa Indonesia: Kemampuan menganalisis, menulis dan mempresentasikan bentuk teks eksplanasi dalam makalah sistem hukum waris di Indonesia
• Mata Pelajaran Bahasa Inggris: Kemampuan menganalisis, menulis dan mempresentasikan bentuk explanation text dalam makalah sistem hukum waris di Indonesia
Demikian contoh sederhana dari penerapan Tematik-Integratif pada pelaksanaan ujian sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan. Semoga bermanfaat.
tema yang sangat diperlukan adalah
1,kompetensi keahlian yang didukung oleh kegiatan sehari” yang positif
2,kesopanan yang di haruskan dalam kalangan siswa agar beradab dan etika yang utama
3,pemahaman tentang pelajaran mendalam yang trcantum dalam kurikulum
iya saya setuju karena perubahan kurikulum dapat terjadi di berbagai tingkatan dan konteks pendidikan baik itu di sekolahan,perguruan tinggi,atau lembaga pelatihan profesional.motivasi utama dari perubahan ini mungkin melibatkan pembaruan
terimakasih atas partisipasinya, memberikan komentar yang membangun saya untuk menjadi lebih baik